|
Demikian pernyataan ini dibuat untuk dipergunakan sebgaimana mestinya dan apabila dikemudian hari pernyataan saya tidak benar, maka saya dianggap memberikan keterangan palsu pada pemerintah, sesuai pasal 242 KUH Pidana ayat 1, 2 dan 3 oleh sebbab itu saya bertanggung jawab bersedia ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.. |