4. |
Bahwa apabila di kemudian hari ternyata pernyataan saya ini tidak benar, maka saya dianggap memberikan keterangan palsu pada pemerintah, sesuai pasal 242 KUH Pidana Ayat 1, 2, dan 3 dan oleh sebab itu saya bertanggung jawab serta bersedia ditindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. |